2 Santriwati di Cihara Mengaku Dicabuli Pengasuh Ponpes, Lapor Polda Banten Minta Keadilan
Wartawan berusaha mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Banten Bripka Tato Novianto Pamungkas, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons pesan yang disampaikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban dari penyidik PPA Polda Banten, dijelaskan polisi telah memanggil beberapa saksi dan terlapor yakni Kiai T.
Rencananya, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap korban Mawar serta saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/235.a/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Keterangan tersebut redaksi dapatkan dari yang tertuang dalam SP2HP nomor B.18/889/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani pada tanggal 22 Oktober 2024.
Keluarga korban hingga saat ini berharap keadilan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Berbagai upaya mediasi pun masih terus berusaha dilakukan lewat perwakilan kerabat pelaku, bahkan mengiming-imingi sejumlah nominal (uang).
"Beberapa Minggu lalu kami ketemu salah satu kerabatnya, mantan Lurah setempat. Beliau mengatakan jangan sampai ini melebar dan kami ditanya berapa nominal yang diminta, tapi keluarga tegas berapa pun akan menolak bahkan Rp1 miliar pun," ucap ayah Mawar.
Editor: Donald Karouw