Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:30:00 WIB
2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. Adapun dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu blende nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher merk sanbow, dan satu unit confire.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan asistensi dan mengawal perkara ini. "Saya siap bertanggung jawab dan kami tidak akan main-main terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut