Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Orang Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bangka Barat, Minta Konsesi HTI Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembakar dan 1 Pembawa Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

Senin, 05 November 2018 - 16:59:00 WIB
2 Pembakar dan 1 Pembawa Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara
Salah satu terdakwa pembakar bendera tauhid mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang di PN Garut, Jabar, Senin (5/11/2018). (Foto: iNews/Ii Solihin)
Advertisement . Scroll to see content

Endratno mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Karena itu, ketiganya bisa langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.

“Di persidangan tadi, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Jadi, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi menjalani pidana tersebut,” kata Endratno.

Sementara salah satu terdakwa, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum. Padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Sidang ini berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari TNI dan Polri. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut