2 Pembakar dan 1 Pembawa Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara
Endratno mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Karena itu, ketiganya bisa langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.
“Di persidangan tadi, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Jadi, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi menjalani pidana tersebut,” kata Endratno.
Sementara salah satu terdakwa, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum. Padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.
Sidang ini berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari TNI dan Polri. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Editor: Maria Christina