2 Pembakar dan 1 Pembawa Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara
GARUT, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis pidana penjara 10 hari terhadap dua pelaku pembakar dan satu pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid pada Hari Santri Nasional (HSN). Ketiga terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 setelah aksi mereka pada 22 Oktober 2018 lalu di Limbangan, Garut.
Sidang digelar dua kali di PN Garut, Senin (5/11/2018), masing-masing untuk dua terdakwa pembakar dan pembawa bendera yang disebut milik ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Uus Sukmana, selaku pembawa bendera. Majelis hakim menyatakan, Uus terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.
“Putusannya, hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik selaku perwakilan dari penuntut umum, yakni melanggar pasal 174 KUHPidana karena mengganggu ketertiban umum,” papar Humas PN Garut Endratno Rajamai, usai persidangan.