11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 115 di Antaranya Langsung Bebas
Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.
Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya, 15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.
"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Aris.
Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Musim Nyekar, Waktunya Petani Bunga Selasih Untung Besar
Editor: Faieq Hidayat