Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 115 di Antaranya Langsung Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 13:51:00 WIB
11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 115 di Antaranya Langsung Bebas
Ilustrasi. (Foto Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.

Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya, 15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Aris.

Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.


Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Musim Nyekar, Waktunya Petani Bunga Selasih Untung Besar

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut