11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 115 di Antaranya Langsung Bebas
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11.594 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 115 napi langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, dasar hukum pemberian remisi antara lain, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, menurut dia, napi juga wajib berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan untuk tindak pidana terkait pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Aris mengemukakan, besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahun sebagai berikut: