Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 13:43:00 WIB
Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TENGAH, iNews.id – Seorang kepala desa berinisial BT (54) ditangkap anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten. Penangkapan dilakukan di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik mengatakan, saat ini BT telah diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan.

“Saat ini tersangka BT sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (24/9/2025).

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan BT mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Selama lebih dari setahun, BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis. Kayu hasil tebangan kemudian diolah menjadi papan dan balok yang digunakan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut