Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Kamis, 01 Juni 2023 - 12:12:00 WIB
WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai
Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas itu kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai dan membawa paspor YBI ke lab mini imigrasi.

Sugito mengatakan, barang bukti yang dimiliki imigrasi dalam kasus ini bukan hanya paspor palsu. Konsulat Jenderal Amerika Serikat memberikan konfirmasi bahwa MSH bukan warga negara mereka.

"Kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," katanya.

Sugito mengatakan, MSH dan YBI dijerat tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut