WNA Inggris Mabuk dan Serang Polisi hingga Pingsan di Polsek Kuta Diadili di PN Denpasar
Jumat, 12 Mei 2023 - 16:11:00 WIB
Singkat kata, Jamnitzky diserahkan penyidik ke jaksa untuk disidang terkait perbuatannya yang menganiaya korban.
Dalam sidang perdana di PN Denpasar itu tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Editor: Reza Yunanto