Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Jerinx Dikorting Jadi 10 Bulan

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:49:00 WIB
Vonis Jerinx Dikorting Jadi 10 Bulan
Jerinx di PN Denpasar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Vonis Jerinx yang semula 14 bulan dikorting menjadi 10 bulan.

"Vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Dia mengatakan putusan banding Jerinx tersebut telah diputus pada 14 Januari 2021.

Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut