Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di PN Denpasar, Jerinx Siap Bacakan Pleidoi

Selasa, 10 November 2020 - 09:45:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus cuitan 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia akan membacakan langsung pleidoi tersebut.

Pantauan iNews.id, pria bernama I Gede Ari Astina itu telah tiba di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, Jerinx menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya.

"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pleidoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx pada Selasa (3/11/2020)

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut