Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan
Atas dakwaan itu, IWM menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya pada Selasa pekan depan.
IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban yakni KYD, perempuan yang telah bersuami.
Korban mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.
IWM tidak ditahan meski berstatus tersangka. Dia baru ditahan pada Rabu (24/3/2021) setelah penyidik Polda Bali melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Editor: Reza Yunanto