Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan

Kamis, 01 April 2021 - 15:59:00 WIB
Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agamaumat Hindu Bali inisial IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta tak ditahan selama persidangan.

Persidangan perdana IWM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/4/2021) secara daring (online). Sidang digelar tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa IWM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak penangguhan penahanan itu.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa.

Astawa menambahkan, dalam persidangan perdana ini, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwa IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Atas dakwaan tersebut, IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut