Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:12:00 WIB
Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan IWM, oknum Sulinggih yang menjadi tersangka pencabulan perempuan bersuami KYD. Penyidik menyita barang bukti terkait pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, barang bukti yang disita yakni kain kemben, celana, handphone, dan dua dokumen.

"Ada lima barang bukti, ada dua dokumen," ujar Luga di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)
Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Salah satu dokumen yang disita yakni surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi yang mengetahui pencabulan yang dialami korban. "Surat apa isinya nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu juga di persidangan," tuturnya.

Luga mengatakan, IWM dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut