Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:43:00 WIB
Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar (MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Suap itu terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 silam. Uang suap sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan.

Yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.

Menanggapi vonis hakim, Eka Wiryastuti mengungkapkan rasa syukurnya. "Sudah pasti bersyukur. Walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan," ujarnya usai sidang. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut