Sidang Suap Mantan Bupati Tabanan, JPU Ungkap Kode Dana Adat Istiadat
DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID). Ada kode tertentu saat Eka Wiryastuti mengiyakan permintaan uang dari pejabat Kemenkeu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, mantan Bupati Tabanan dua periode itu diduga memberikan uang sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua pejabat Kemenkeu yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.
Suap tersebut diberikan Eka Wiryastuti melalui perantara staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja.
JPU melanjutkan dalam dakwaan, suap terjadi saat Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan periode 2016-2021. Dia mengingingkan kenaikan alokasi DID untuk Tabanan yang bersumber dari APBN.