Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:43:00 WIB
Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar (MPI)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna.

Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan suap sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut