Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Bandar Ganja Kelas Kakap, Polresta Denpasar Sita Rp227 Juta

Jumat, 05 Maret 2021 - 16:23:00 WIB
Tangkap Bandar Ganja Kelas Kakap, Polresta Denpasar Sita Rp227 Juta
Polresta Denpasar menyita 30 kilogram ganja dan uang Rp227 juta dari penangkapan dua bandar. (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Suhadi dan Rio ditangkap pada Kamis (4/3/2021). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi di Jalan Pulau Singkep, Jalan Pulau Belitung dan Jalan Gunung Athena. 

Selain 30 kilogram ganja, disita juga hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahannya seberat 2,43 gram. Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ujar Jansen.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut