Tangkap Bandar Ganja Kelas Kakap, Polresta Denpasar Sita Rp227 Juta
Jumat, 05 Maret 2021 - 16:23:00 WIB
Suhadi dan Rio ditangkap pada Kamis (4/3/2021). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi di Jalan Pulau Singkep, Jalan Pulau Belitung dan Jalan Gunung Athena.
Selain 30 kilogram ganja, disita juga hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahannya seberat 2,43 gram. Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ujar Jansen.
Editor: Reza Yunanto