Tangkap Bandar Ganja Kelas Kakap, Polresta Denpasar Sita Rp227 Juta
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar merilis tangkapan dua bandar besar narkoba. Selain menyita 30 kilogram ganja, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp227 juta.
"Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021).
Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam.
Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi (36) dan Rio (28) mendatangkan ganja itu dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjadi bandar hampir tiga tahun terakhir. "Di Bali, keduanya sudah menetap selama hampir 11 tahun," kata Jansen.