Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Denpasar Tangkap 2 Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Jumat, 05 Maret 2021 - 11:51:00 WIB
Polresta Denpasar Tangkap 2 Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita
Ilustrasi ganja (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkotika. Dalam penangkapan itu disita 30 kilogram ganja.

"Tersangkanya dua orang dan masih dikembangkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021). 

Jansen menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar di tahun ini. 

Kedua tersangka yakni SS dan RR ditangkap di rumah mereka Jalan Pulang Singkep, Denpasar pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

Jansen menjelaskan, di salah satu kamar, polisi menemukan tumpukan bungkusan berisi ganja seberat 30 kilogram. Ditemukan juga hasis seberat 5 gram. 

Polisi masih mengejar anggota jaringan kedua tersangka. Menurut informasi, tersangka dan barang bukti akan dipublikasikan dalam jumpa pers siang ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut