Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari
Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam.
Sedangkan untuk hasil negatif tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Menurutnya Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara.
Maskapai juga tidak diperbolehkan untuk memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam. Terkecuali untuk kepentingan medis.
“Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M,” ucapnya.
Editor: Reza Yunanto