Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari

Kamis, 01 April 2021 - 15:20:00 WIB
Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari
Penumpang pesawat di bandara udara.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengguna transportasi udara mulai 1 April 2021 bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat naik pesawat. Hal itu diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021.

SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kmeenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan aturan ini penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. 

Surat tersebut bisa berupa hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. 

“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut