Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pengguna transportasi udara mulai 1 April 2021 bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat naik pesawat. Hal itu diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021.
SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kmeenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan aturan ini penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Surat tersebut bisa berupa hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021).