Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
“Saya sangat menyayangi hewan seperti mencintai keluarga saya sendiri. Saya juga tidak pernah diberikan sosialisasi kalau landak Jawa itu tidak boleh dipelihara,” ujar Sukena.
Sementara kuasa hukum terdakwa Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam persidangan sudah terungkap jika petani di Desa Bongkasa menganggap hewa ini hama yang merusak ladang.
"Klien kami waktu menemukan hewan ini masih kecil dan gak ada induk maka diambil," ucapnya.
Dia menilai kasus ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan.
"Karena sudah di pengadilan, ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aparat jangan sedikit-sedikit masuk penjara. Untuk warga juga jangan sembarangan memelihata hewa bila tidak mengetahuinya," kata Suardika.
Bebasnya Sukena disambut suka cita istri, Laksmi. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung suami saya,” ucapnya.
Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Sukena dikabulkan oleh majelis hakim setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasihat hukum.
Editor: Donald Karouw