Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Minggu, 08 September 2024 - 10:10:00 WIB
Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi

Ancaman hukuman itu didapat pria bernama I Nyoman Sukena dalam sidang kasus oeklanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis histeris begitu mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia pun harus ditenangkan kerabat dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan tersebut.

“Kenapa bisa begini,” ucap Nyoman sambal terus meronta, Jumat (7/9/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut