Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Minggu, 08 September 2024 - 10:10:00 WIB
BADUNG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi.
Ancaman hukuman itu didapat pria bernama I Nyoman Sukena dalam sidang kasus oeklanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis histeris begitu mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dia pun harus ditenangkan kerabat dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan tersebut.
“Kenapa bisa begini,” ucap Nyoman sambal terus meronta, Jumat (7/9/2024).