Sindikat Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19 Terungkap, Begini Peran 7 Tersangka
Komplotan pertama diotaki oleh W. Dia mengajak teman-temannya sesama tukang ojek untuk menggandakan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Atas ide W, kelompok pertama ini mendatangi tersangka SWP sebagai pemilik percetakan di Gilimanuk.
Kelompok W ini menyasar para pejalan kaki yang akan menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Mereka telah menjual sedikitnya 15 lembar surat keterangan palsu dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Berdasarkan keterangan ID dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari W dengan cara membeli Rp25.000 per lembar. Kemudian surat itu mereka gandakan di tempat percetakan milik SWP.
Sedangkan W mengaku menggandakan surat tersebut bersama PEA setelah ia menemukan surat itu di depan sebuah minimarket di Kelurahan Gilimanuk.
W selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang, juga menjual surat itu kepada ID dan RF yang kemudian menggandakan sendiri surat tersebut.