Sindikat Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19 Terungkap, Begini Peran 7 Tersangka
Sedangkan kelompok kedua yakni FMN, BSP dan SWP yang menyasar para penumpang travel yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk.
FMN dan BSP mengetahui kalau di percetakan SWP bisa membuat surat keterangan kesehatan palsu. Keduanya mendatangi tempat percetakan SWP untuk mencetak surat keterangan sehat palsu.
FMN yang mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat palsu itu juga tertera nama dokter. Surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp100.000.
Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit. Namun, dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah dibuat sebelumnya yang berada di komputer.
"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut dan diedarkan oleh FMN," katanya.
Kepada polisi, ketujuh pelaku itu mengaku menjalankan aksinya murni karena alasan ekonomi. Empat pelaku kelompok pertama yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek mengaku penghasilan mereka merosot drastis sejak dilanda pandemi Covid-19.
Sedangkan kelompok kedua memiliki alasan yang sama, yaitu melihat peluang mendapatkan keuntungan karena banyak pemudik yang ditolak saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk lantaran tak membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.
"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tutur Kapolres.
Editor: Reza Yunanto