Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19 Terungkap, Begini Peran 7 Tersangka

Jumat, 15 Mei 2020 - 23:11:00 WIB
Sindikat Penjual Surat Sehat Bebas Covid-19 Terungkap, Begini Peran 7 Tersangka
Polres Jembrana menangkap 7 tersangka penjualan surat sehat bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan kelompok kedua yakni FMN, BSP dan SWP yang menyasar para penumpang travel yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk.

FMN dan BSP mengetahui kalau di percetakan SWP bisa membuat surat keterangan kesehatan palsu. Keduanya mendatangi tempat percetakan SWP untuk mencetak surat keterangan sehat palsu.

FMN yang mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blangko surat palsu itu juga tertera nama dokter. Surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp100.000.

Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya untuk minta diedit. Namun, dirinya menawarkan surat keterangan sehat yang sudah dibuat sebelumnya yang berada di komputer.

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Kepada polisi, ketujuh pelaku itu mengaku menjalankan aksinya murni karena alasan ekonomi. Empat pelaku kelompok pertama yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek mengaku penghasilan mereka merosot drastis sejak dilanda pandemi Covid-19.

Sedangkan kelompok kedua memiliki alasan yang sama, yaitu melihat peluang mendapatkan keuntungan karena banyak pemudik yang ditolak saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk lantaran tak membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 263 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tutur Kapolres.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut