Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Suap Mantan Bupati Tabanan, JPU Ungkap Kode Dana Adat Istiadat  

Rabu, 15 Juni 2022 - 09:51:00 WIB
Sidang Suap Mantan Bupati Tabanan, JPU Ungkap Kode Dana Adat Istiadat  
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: iNews/Indira Arri).
Advertisement . Scroll to see content

"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017," ujar JPU.

JPU melanjutkan, Eka Wiryastuti lalu memerintahkan Dewa Wiratmaja menemui Wakil Ketua BPK, Bahrullah di rumah dinasnya di Jakarta. 

Pada pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa kepada Yaya Purnomo. Dewa lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2017.

Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa. Keduanya meminta uang yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Selain itu juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," tutur JPU.

Atas permintaan itu, Eka Wiryastuti meminta Dewa menghubungi sejumlah kontraktor untuk menyiapkan uang Rp300 juta dengan imbalan mendapat proyek di Tabanan.

Terkait dakwaan tersebut, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut