Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Ujaran Kebencian Jerinx Digelar 10 September 2020

Kamis, 03 September 2020 - 15:37:00 WIB
Sidang Perdana Ujaran Kebencian Jerinx Digelar 10 September 2020
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx. (Foto : Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara untuk tim jaksa yang bertugas untuk membuktikan ujaran kebencian Jerinx berjumlah tujuh orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali yakni Otong Hendra Rahayu sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, dan Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Eka Widanta, bersama dua anggota lain Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut