Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Jerinx, JPU Jawab Eksepsi Terdakwa

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:05:00 WIB
Sidang Lanjutan Jerinx, JPU Jawab Eksepsi Terdakwa
Jerinx di Polda Bali (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta.

Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU.

"Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut