Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Jerinx, JPU Jawab Eksepsi Terdakwa

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:05:00 WIB
Sidang Lanjutan Jerinx, JPU Jawab Eksepsi Terdakwa
Jerinx di Polda Bali (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Jerinx pada sidang sebelumnya.

Persidangan tetap digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).

Pantauan iNews.id, Jerinx telah hadir di Mapolda Bali untuk mengikuti persidangan bersama tim penasehat hukumnya. Seperti biasa, istri Jerinx, Nora Alexandra setia menemani sang suami mengikuti persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (29/9/2020), tim kuasa hukum Jerinx menyampaikan eksepsi yang pada intinya menolak isi dakwaan jaksa.

Tim penasehat hukum menyoroti kejanggalan awal penyidikan kasus yang bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini. Saat itu, penyidik Polda Bali tak memberi kesempatan kepada Jerinx untuk memberi klarifikasi atas unggahan 'IDI Kacung WHO' yang menjadi dasar pelaporan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut