Sidang Lanjutan, Jerinx Akan Bacakan Eksepsi Hari Ini
DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar hari ini, Selasa (29/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9/2020), Jerinx dan tim penasehat hukumnya akhirnya bersedia melanjutkan persidangan secara daring (online). Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Adnyana Dewi pun menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dan penasehat hukumnya masih berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan drummer Superman Is Dead itu bersedia menghapus akun Instagram @jrxsid sebagai jaminan dirinya tak mengulangi perbuatan yang sama.