Sepasang Kekasih Asal Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja dalam Rumah
Ruddi menambahkan, sepasang kekasih itu juga pintar mengelabui warga sekitarnya. Kegiatan menanam ganja dilakukan di sebuah ruangan tertutup dengan bantuan sinar ultraviolet.
“Sebelum menghasilkan daun ganja siap edar, tersangka menanam dengan tiga cara penanaman. Menggunakan hidrophonik, menggunakan pipa tabung, dan menggunakan kotak dan di dalam ruang tertutup di mana yang disinari oleh lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari,” kata Ruddi menjelaskan.
Motif sepasang kekasih itu menanam ganja untuk diperjualbelikan kepada para wisatawan asing di Bali. Oleh keduanya, ganja yang dipanen kemudian dikemas rapi dan dijual kepada warga asing di Bali.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto