Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Sepasang Kekasih Asal Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja dalam Rumah

Senin, 27 Januari 2020 - 18:10:00 WIB
Sepasang Kekasih Asal Rusia Ditangkap karena Tanam Ganja dalam Rumah
Polresta Denpasar menggelar rilis perkara penangkapan sepasang kekasih asal Rusia yang menanam ganja di rumahnya. (Foto: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Iuri Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) diamankan polisi. Sepasang kekasih asal Rusia itu kedapatan menanam pohon ganja di rumah mereka di Kuta, Badung, Bali.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.

“Tersangka keduanya warga Rusia, menanam ganja di rumahnya dengan cara hidroponik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat merilis penangkapan dua warga Rusia itu di Mapolresta Denpasar, Senin (27/1/2020).

Ruddi mengatakan, menurut informasi, sepasang kekasih itu sudah dua tahun menetap di Bali. Di rumah yang mereka kontrak, keduanya bersikap tertutup dengan warga. Bahkan pemilik rumah pun tak mereka izinkan masuk.

Ternyata, keduanya menanam ganja di dalam rumah dengan cara hidroponik, yaitu mengombinasikan metode tanam dengan tanah dan serbuk kayu.

Ruddi menambahkan, sepasang kekasih itu juga pintar mengelabui warga sekitarnya. Kegiatan menanam ganja dilakukan di sebuah ruangan tertutup dengan bantuan sinar ultraviolet.

“Sebelum menghasilkan daun ganja siap edar, tersangka menanam dengan tiga cara penanaman. Menggunakan hidrophonik, menggunakan pipa tabung, dan menggunakan kotak dan di dalam ruang tertutup di mana yang disinari oleh lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari,” kata Ruddi menjelaskan.

Motif sepasang kekasih itu menanam ganja untuk diperjualbelikan kepada para wisatawan asing di Bali. Oleh keduanya, ganja yang dipanen kemudian dikemas rapi dan dijual kepada warga asing di Bali.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut