Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Jessica Forrester Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:25:00 WIB
Selebgram Jessica Forrester Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap BNN Bali karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah vila di Kuta, Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pengembangan yang kami lakukan sekaligus mengindikasikan di tempat hiburan malam itu ada peredaran narkoba," ujarnya.

Jessica Forrester dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/7/2021). 

Jessica Forester ditangkap bersama manajer di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Foto: BNN Bali).
Jessica Forester ditangkap bersama manajer di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Foto: BNN Bali).

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 2,95 gram, serbuk putih sabu seberat 0,78 gram, tiga butir tablet kuning methaphetamine seberat 1.05 gram, satu buah bong, delapan kaca sisa pakai, dan satu korek gas yang sudah dimodifikasi.

"Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," ujarnya.

Hasil tes urine keduanya juga positif mengonsumsi narkoba. Keduanya pun tak membantah usai menggunakan sabu dan ekstasi.

BNN Bali telah menetapkan Jessica dan DS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNN Bali masih terus menyelidiki jaringan pemasok narkoba yang digunakan Jessica dan DS.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut