Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:00 WIB
Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Harijanto Karijadi, bos hotel mewah menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Pengadilan Tinggi Bali yang membebaskan pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi. MA menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis Harijadi dengan dua tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, salinan putusan kasasi MA tersebut telah diterima pihaknya pada Rabu 12 Agustus 2020.

"Sekarang tinggal eksekusi saja, namun waktunya masih dikordinasikan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Dia menjelaskan, dalam amar putusan kasasi tersebut, MA menilai semua unsur pasal yang disangkakan jaksa kepada Harijanto Karjadi telah terpenuhi.

Menurutnya, jaksa akan melakukan eksekusi putusan. Meskipun ada kemungkinan pihak Harijanto Karjadi melakukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi putusan MA ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut