Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:00 WIB
"PK menjadi hak yang bersangkutan, tidak menghalangi jalannya eksekusi," ujarnya.
Pada 21 Januari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis Harijanto Karjadi dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Tommy Winata
Dia kemudian mengajukan banding ke PT Bali yang menmvonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas itu, Tommy Winata mengajukan kasasi ke MA.
Editor: Reza Yunanto