Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:00 WIB
Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Harijanto Karijadi, bos hotel mewah menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

"PK menjadi hak yang bersangkutan, tidak menghalangi jalannya eksekusi," ujarnya.

Pada 21 Januari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis Harijanto Karjadi dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Tommy Winata

Dia kemudian mengajukan banding ke PT Bali yang menmvonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas itu, Tommy Winata mengajukan kasasi ke MA.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut