Polisi Bongkar Prostitusi Online PSK 129 Negara di Bali, Diotaki 2 WN Rusia
Selasa, 14 Januari 2025 - 20:05:00 WIB
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, keduanya telah melakukan praktik prostitusi selama dua tahun terakhir.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait jaringan prostitusi jaringan internasional yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki