Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG
Ketiganya dikenakan pelanggaran pasal 372 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang digelapkan dan siapa saja penerimanya.
Yuliar menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN.
Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016. PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek itu.
Untuk pengadaan, PT PEL kemudian menenderkan proyek kepada PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata.
Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.