Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG

Rabu, 21 April 2021 - 08:30:00 WIB
Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG
Polda Bali menetapkan tiga pejabat Pelindo III tersangka penggelapan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapakan tiga petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka. Ketiganya diduga menggelapkan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik senilai Rp40 miliar. 

"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4/2021). 

Tersangka pertama yaitu Direktur Teknik PT Pelindo III Kokok Susanto. Tersangka kedua adalah bos PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak perusahaan PT Pelindo III, yaitu Wawan Sulistiawan yang menjabat Direktur Utama.

Tersangka ketiga yakni Irsyam Bakri sebagai General Manager Regional Bali Nusa Tenggara. 

Ketiga petinggi BUMN itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021. Meski sudah hampir sebulan, mereka sampai saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut