Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Bali Terima Laporan 559 Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp55,8 Miliar

Jumat, 02 Desember 2022 - 08:33:00 WIB
Polda Bali Terima Laporan 559 Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp55,8 Miliar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu (kiri) dan Kasubdit 2 Ditreksrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya (kanan). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank," ujar Witaya.

Setiap pekan, Mang Tri menjanjikan keuntungan 3 persen. Dana para nasabah itu dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Dia juga menjamin risiko kerugian akan diganti atau diberikan uang yang jumlahnya Rp10 juta dan Rp100 juta. 

Uang tersebut dapat diambil kapan saja karena investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
 
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," katanya.

Menurut Witaya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
 
"Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,' katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut