Polda Bali Tangkap Buronan Bos Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi di Jakarta
Jumat, 04 September 2020 - 16:20:00 WIB
“Mereka yang menginformasikan ke kita secara intensif bahwa izin tinggalnya telah melebihi batas waktu,” katanya.
Sebelumnya, Hartono dilaporkan ke Polda Bali bersama saudaranya Harijanto dengan nomor laporan LP/74/II/201/SPKT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Keduanya dilaporkan Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Sementara adiknya, Harijanto saat ini tinggal menunggu eksekusi Kejari Denpasar untuk menjebloskan ke penjara, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Dewi Umaryati