Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:27:00 WIB
Menurutnya, kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa. Menjadi ramai di masyarakat karena Jerinx merupakan figur publik.
“Ini kasus biasa. Menjadi luar biasa dan heboh di masyarakat karena melibatkan selebritis, influencer,” katanya.
Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.
Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.
Editor: Reza Yunanto