Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:27:00 WIB
Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa. Menjadi ramai di masyarakat karena Jerinx merupakan figur publik.

“Ini kasus biasa. Menjadi luar biasa dan heboh di masyarakat karena melibatkan selebritis, influencer,” katanya.

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut