Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

PNS Polri dan Anggota Bidang Pelayanan Polda Bali Wajib Pakai Busana Adat

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:06:00 WIB
PNS Polri dan Anggota Bidang Pelayanan Polda Bali Wajib Pakai Busana Adat
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu juga tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau kain tenun tradisional Bali.

Menurutnya, ada tujuh alasan dibalik penggunaan busana adat. Pertama, yaitu untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti. Selanjutnya, menyelaraskan fungsi busana adat dalam keseharian agar sejalan dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.

Ketiga, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan serta pengembangan kebudayaan nasional.

"Kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif yang wajib dilestarikan dan dilindungi. Lalu digunakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas," katanya.

Alasan kelima, kain tenun endek bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional. Kemudian, menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat.

Alasan terakhir yaitu secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional dalam berbagai kegiatan lokal, nasional dan internasional.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut