Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

PNS Polri dan Anggota Bidang Pelayanan Polda Bali Wajib Pakai Busana Adat

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:06:00 WIB
PNS Polri dan Anggota Bidang Pelayanan Polda Bali Wajib Pakai Busana Adat
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali akan menerapkan penggunaan busana adat kain tenun endek Bali bagi PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di bagian pelayanan publik. Penggunaan busana adat dan endek Bali akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, penggunaan busana adat dan kain tenun endek Bali berlaku bagi seluruh PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di fungsi pelayanan publik.

"Penggunaan busana adat pada jam kerja setiap Kamis, Purnama dan Tilem. Sementara penggunaan busana kain tenun endek Bali pada jam kerja setiap hari Selasa, kecuali jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem," ujar Syamsi di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

Pemberitahuan rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali tersebut disampaikan Kapolda Bali ke jajarannya melalui surat telegram dengan nomor: ST/152/KEP./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Penggunaan endek Bali ini sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut