PN Denpasar Tetap Akan Gelar Sidang Jerinx secara Virtual
DENPASAR, iNews – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap akan menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, meski ada penolakan dari kuasa hukumnya. Sidang perdana kasus Jerinx ini rencananya akan digelar Kamis (10/9/2020).
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima surat keberatan pelaksanaan sidang virtual yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang diajukan kuasa hukum, Senin (7/9/2020). Ketua PN Denpasar Sobandi mengaku telah meneruskan surat itu ke majelis hakim yang menangani kasus ini.
“Suratnya sudah kami terima. Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penolakan sidang online dan meminta dilakukan secara langsung atau tatap muka,” kata Sobandi.
Sementara sesuai kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM serta Undang-Undang serta Surat Keputusan (SK) Dirjen Nomor 379 tahun 2020, juga surat edaran MA Nomor 1 tahun 2020, bahwa sidang perkara pidana di masa pandemi Covid-19, untuk terdakwa yang ditahan dilakukan secara virtual atau online.
“PN Denpasar hanya menggelar sidang menghadirkan terdakwa di ruang sidang untuk yang tidak ditahan,” katanya.