Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx

Kamis, 03 September 2020 - 13:50:00 WIB
PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx
Ketua PN Denpasar I Made Pasek mengonfirmasi telah menerima berkas kasus ujaran kebencian Jerinx dari Kejari Denpasar (foto : Dewi UmaryatI)
Advertisement . Scroll to see content

Disinggung terkait penangguhan penahanan, Pasek mempersilakan jika kuasa hukum akan mengajukannya kepada majelis karena memang menjadi hak terdakwa.

“Apakah nanti dikabulkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim yang mengadili,” katanya.

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut