Penilep Pajak Rp14 Miliar Buronan Bareskrim Polri Ditangkap di Bali
Sabtu, 05 September 2020 - 15:05:00 WIB
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka hingga ada kerugian Negara ini bermula saat karyawan PT Mangga Dua bernama Andri Widiastuti menghubungi tersangka Ricky Dwicahyono untuk membantu menyediakan faktur pajak.
Ricky kemudian menghubungi Ignatius yang sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum di masing-masing faktur pajak untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho.
Namun, dalam pembelian itu ternyata tidak dilengkapi dengan faktur pajak sejak SPT masa PPN tahun 2009 hingga 2011 yang merugikan negara sekitar Rp14 Miliar.
Saat ini tersangka telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Bali, untuk proses lebih lanjut.
Editor: Dewi Umaryati