Penilep Pajak Rp14 Miliar Buronan Bareskrim Polri Ditangkap di Bali
DENPASAR, iNews.id – Polda Bali menangkap buronan Mabes Polri yang tersangkut kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta. Tersangka ditangkap saat berada di perusahaan miliknya, kawasan Gerokgak, Buleleng, Jumat (4/9/2020).
Penangkapan Ignatius ini sesuai surat yang diterima Polda Bali dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp14 Miliar.
Perburuan tersangka ini melibatkan tim IT Resmob Direktorat Reskrim Umum Polda Bali yang dipimpin AKP Aji Yoga Sekar di-back up dari satuan resmob Bareskrim Polri Ipda I Ketut Sudiana.
“Tim di lapangan sudah mendapat informasi keberadaan tersangka di perumahan kawasan Gatot Subroto Permai sejak Kamis (3/9/2020),” kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).
Saat polisi bergerak ke kawasan itu, ternyata sore harinya tersangka berpindah menuju Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tim gabungan dari Polda Bali dan Mabes Polri dibantu petugas dari Polsek Gerokgak akhirnya menangkap tersangka Ignatius di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya tanpa perlawanan.