Pecalang Perketat Pengawasan Desa Adat di Bali, Toko Wajib Tutup Jam 9 Malam
Sedangkan apabila menemui tempat usaha seperti toko, minimarket serta rumah makan yang masih buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, maka akan diberikan arahan dan meminta karyawan maupun pemilik usaha terkait untuk segera menghentikan operasional dan menutup tempat usahanya.
Dia menjelaskan, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional biasanya beralasan bahwa mereka tidak tidak mendapatkan informasi dan surat pemberitahuan terkait pembatasan jam operasional. Karena itu upaya yang dilakukan dengan memberi pemahaman tentang kebijakan tersebut.
"Apabila sudah diberi pembinaan lebih dari tiga kali dan masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kami menurunkan tim dan mengambil sikap tindakan tegas dan memberikan sanksi berupa sanksi adat," katanya.
Dia mengatakan, beberapa tempat yang dikenakan sanksi kini mulai tertib. Kerumunan warga atau toko yang buka di atas jam 9 malam, mulai berkurang.
"Sudah sangat sedikit yang berkumpul dan melanggar ketentuan waktu operasional tempat usaha di wilayah Desa Adat Jimbaran ini," katanya.
Editor: Reza Yunanto